Diskominfosan Bangli Terima Kunker Diskominfo Klungkung " Pelajari Call Center 112"

Oleh : | 13 April 2026 | Dibaca : 774 Pengunjung


Diskominfosan Bangli Terima Kunker Diskominfo Klungkung " Pelajari Call Center 112"

Diskominfosan Bangli Terima Kunker Diskominfo Klungkung " Pelajari Call Center 112"

?Bangli - Dinas Komunikasi, Imformatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli Menerima Kunjungan Kerja Diskominfo Kab. Klungkung, Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Klungkung, I Wayan Sudiarsa, dan diterima oleh Kepala Bidang Telekomunikasi dan E-Government Diskominfo Bangli, Agus Yudi Swethaambara, mewakili Kepala Dinas Kominfo Bangli yang bertempat di Ruang Rapat PSC Kab. Bangli

?Fokus utama kunjungan ini adalah mempelajari implementasi serta operasional Call Center yang telah berjalan di Kabupaten Bangli. Kadis Kominfo Klungkung, Wayan Sudiarsa, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah dalam proses perencanaan pembentukan Call Center 112, namun masih menghadapi sejumlah kendala teknis.

?"Kami ingin mendalami kelebihan dan kekurangan sistem 112 di Bangli sebagai referensi. Saat ini kami masih terkendala masalah teknis, terutama terkait kesiapan operator dan mekanisme kerja sama lintas sektor," ujar Sudiarsa.


?Rencananya, sistem 112 ini akan dipadukan dengan berbagai aplikasi pelayanan publik yang sedang dikembangkan di Kabupaten Klungkung. Selain itu, rombongan juga berdiskusi mengenai strategi perapian kabel telekomunikasi guna menjaga estetika dan keamanan wilayah.


?Menanggapi hal tersebut, Kabid E-Government Diskominfo Bangli, Agus Yudi Swethaambara, menjelaskan bahwa layanan pengaduan 24 jam merupakan program prioritas Bupati Bangli. Keberhasilan sistem ini terletak pada pengawasan yang ketat dan respons cepat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ada pun ?poin-poin penting dalam pengelolaan Call Center 112 di Bangli adalah :?Pantauan Langsung  dimana Bupati Bangli memantau langsung setiap aduan yang masuk melalui dashboard sistem, ?Adanya Respons 1x24 Jam dimana setiap pengaduan wajib mendapatkan tanggapan atau penanganan awal dari dinas terkait dalam waktu maksimal 24 jam, dan ?Sanksi Tegas jika dalam waktu yang ditentukan (1x24 jam) aduan tidak ditanggapi, sistem akan memberikan notifikasi dan kepala dinas terkait akan menerima teguran langsung dari pimpinan.

"Sistem ini bukan sekadar menerima telepon, tapi tentang bagaimana koordinasi lintas sektor berjalan cepat. Jika ada OPD yang lambat merespons, pimpinan akan langsung memberikan teguran," tegas Agus Yudi.

??Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antara Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung dalam hal transformasi digital. Dengan adanya pertukaran informasi ini, di harapkan Kabupaten Klungkung  dapat segera mengimplementasikan Call Center 112 yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di Bumi Serombotan.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS

I Nyoman Murditha, S.Kom.,M.Eng