Penyusunan, pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Komunikasi, Informatika dan Persandian
Pengelolaan, pembinaan dan pengembangan teknologi informasi
Melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan/pengendalian tugas di bidang infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi
Melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, pengembangan, monitoring, evaluasi dan pengawasan/pengendalian tugas di bidang Persandian dan system informasi.
Pengelolaan, pembinaan dan pengembangan pelaksanaan informasi dan komunikasi publik
Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional pranata kehumasan dan pranata computer
Publikasi, pelayanan informasi dan pendokumentasian kegiatan kebijakan Pemerintah Daerah
Fasilitasi dan pengoordinasian akses publik terhadap pemerintah daerah
Pengumpulan, pengolahan, penyajian dan klarifikasi sikap masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
Pengelolaan informasi melalui media cetak dan elektronik
Pelayanan, pembinaan, dan pengendalian perizinan dan/atau rekomendasi usaha pos, telekomunikasi dan informatika
Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang komunikasi dan informasi
Pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan usaha pos, telekomunikasi dan informasi
Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah
Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
SEKRETARIS DINAS Mempunyai Tugas :
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1). Sekretaris mempunyai fungsi :
Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
Pengelolaan administrasi kepegawaian
Pengelolaan administrasi keuangan
Pengelolaan administrasi perlengkapan
Pengelolaan urusan rumah tangga
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
Pengelolaan kearsipan dinas
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan tatalaksanan organisasi
Mengkoordinasikan program kegiatan dinas
Memverifikasi hasil audit komunikasi publik
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat
Penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan dinas
Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan
Melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat
Mengelola kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, masa kerja/kepangkatan, pension, pemberian penghargaan, DP-3, sumpah/janji pegawai, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai.
Menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis, tenaga fungsional, analisis jabatan, analisis beban kerja, budaya kerja dan tugas tata usaha kepegawaian lainnya
Melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor, pengamanan, dan usulan penghapusan asset
Menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan Mempunyai Tugas dan Fungsi :
Menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan anggaran
Melaksanakan pengolahan data untuk perencanaan program
Merencanakan pengelolaan anggaran dinas
Melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai, Tunjangan prestasi dan tunjangan daerah
Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan
Menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program
Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dengan system akrual
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan
BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK mempunyai tugas :
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan layanan informasi, pengelolaan informasi publik, bina media serta kemitraan komunikasi publik dan pengumpulan data, analisis serta pengolahan data statistik
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, kepala bidang informasi dan komunikasi publik mempunyai tugas dan fungsi :
Perumusan kebijakan teknis Pelayanan Informasi Publik
Pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik
Pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait
Pengoordinasian pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah
Pengoordinasian pengolahan saluran komunikasi media internet
Pengoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi
Pengordinasian di bidang pengelolaan informasi dan media publik
Penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
SEKSI PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK mempunyai tugas dan fungsi :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik
Menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan kebijakanpengelolaan informasi publik
Menyiapkan bahan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah
Menyiapkan bahan koordinasi pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan isu publik
Menyiapkan bahan pendokumentasian dan pengaplikasian data informasi publik
Menyiapkan media internet untuk penyebarluasan informasi publik
Menyiapkan strategi komunikasi melalui pemda dan non pemda
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi publik
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang
SEKSI BINA MEDIA DAN KEMITRAAN KOMUNIKASI PUBLIK mempunyai tugas :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik
Menyiapkan bahan koordinasi pemberdayaan hubungan kelembagaan komunikasi lintas sektoral
Menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah
Menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah
Menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga pemantauan media/lembaga konsumen media
Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Kabupaten/Provinsi dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat
Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dibidang kemitraan lembaga komunikasi publik
Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan melakukan koordinasi dengan komisi penyiaran Indonesia
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kemitraan komunikasi publik
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
SEKSI PENGUMPULAN DATA, ANALISIS DAN PENGOLAHAN DATA STATISTIK mempunyai tugas :
Menyusun rencana dan program kerja seksi pengumpulan data, analisis dan pengolahan data statistik
Melaksanakan pemngumpulan dokumen informasi/data bidang social budaya, ekonomi, politik dan hankam
Melakukan verifikasi, klasifikasi dan klarifikasi data dan informasi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan analisis, pengolahan data statistik
Melaksanakan analisis, pengolahan data statistik
Menyiapkan pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah mencakup data dan informasi gambaran umum kondisi daerah yang meliputi data kondisi geografis dan demografis daerah, dan data terkait dengan indicator kinerja kunci penyelenggaraan pemerintahan daerah
Mengolah dan menganalisa data dalam bentuk data statistik pembangunan
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengumpulan data, analisis dan pengolahan data statistik
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang
BIDANG TELEKOMUNIKASI DAN E-GOVERMENT mempunyai tugas :
Kepala Bidang Telekomunikasi dan E-Goverment mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program kebijakan, norma, standard, prosedur dan criteria di bidang Telekomunikasi dan E-Goverment
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Bidang Telekomunikasi dan E-Goverment, mempunyai tugas dan fungsi :
Menyusun pedoman/rencana induk pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi dan TIK Pemerintah Kabupaten Bangli
Menyusun kebutuhan layanan dan konfigurasi infrastruktur dasar data centre dan TIK Pemerintah Kabupaten Bangli
Memberikan pertimbangan standarisasi teknis dan melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait dalam rangka pengembangan, pemeliharaan, keamanan infrastruktur teknologi informasi
Menyusun standarisasi sistem dan konfigurasi perangkat jaringan, pusat data dan sistem pengamanan
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh SKPD dalam rangka perumusan dan standarisasi meta data pemerintah
Mewujudkan Layanan Publik Pemerintah Kabupaten Bangli yang berbasis TIK melalui pengembangan Smart Vilage for Smart City
Menyelenggarakan layanan penetapan standard format data dan informasi, walidata dan kebijakan
Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Bangli
Menyususn pola pengembangan sumberdaya TIK Pemerintah Kabupaten Bangli, Pemerintah Desa dan Masyarakat
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan bidang infrastruktur teknologi informasi
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan
SEKSI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI, mempunyai tugas:
Menyiapkan perencanaan, petunjuk teknis, pengembangan, pemeliharaan dan Pengawasan infrastruktur Telekomunikasi;
Melakukan pengembangan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi;
Melaksanakan Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Inprastruktur Telekomunikasi;
Melaksanakan Pendataan, Identifikasi dan Klasifikasi jenis Inprastruktur Telekomunikasi dalam rangka pengenaan retribusi;
Melakukan perhitungan pengenaan retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Memberikan layanan pembinaan masyarakat dan pengawasan atas pemanfaatan ruang inprastruktur telekomunikasi eksisting Kabupaten Bangli;
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Inprastruktur Telekomunikasi;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Telekomunikasi dan E-Goverment;
Melaksanakan sistem pengendalian intern;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan.
SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI, mempunyai tugas:
Menyiapkan perencanaan, petunjuk teknis, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur TIK;
Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan Infrastruktur TIK;
Merencanakan dan menyiapkan infrastruktur data center, Disaster Recovery Center dan sarana pendukung TIK dalam mendukung implementasi e-governmnet;
Melaksanakan pengembangan, pemeliharaan dan pengawasan Network Operasional Center (NOC);
Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Memberikan pelayanan, bimbingan teknis pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur TIK pada setiap komponene-Government;
Pengawasan dan pembinaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi;
Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan analisis terhadap pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan Infrastruktur TIK;
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Layanan Infrastuktur TIK;
Melaksanakan sistem pengendalian intern;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan.
SEKSI PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN APLIKASI, mempunyai tugas:
Menyiapkan perencanaan, petunjuk teknis, pengembangan dan pengelolaan data dan Aplikasi;
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh SKPD, dalam rangka pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi;
Menyelenggarakan layanan layanan manajemen data dan informasi e-Goverment;
Melaksanakan Layanan Pengembangan dan pengelolaan aplikasi Generik, spesifik dan suplemen yang teritegrasi;
Melaksanakan Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan;
Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart for to smart city;
Melakukan monitoring serta evaluasi pengelolaan data aplikasi TIK pemerintah pada setiap SKPD;
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan.
BIDANG PERSANDIAN DAN PENGAWASAN INFORMASI mempunyai tugas :
Menyusun pedoman/rencana pengembangan keamanan informasi, pengelolaan komunikasi sandi dan pengawasan serta mengevaluasi terhadap informasi;
Menyusun peraturan teknis pengelolaan, pengawasan dan operasional informasi antar perangkat daerah;
Merencanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan SDM di bidang persandian, perangkat lunak maupun perangkat keras dan jaringan komunikasi sandi;
Menyusun proses pengelolaan informasi berklasifikasi serta mengukur tingkat kerawanan informasi serta menerapkan instrumen pengawasan dan evaluasi pengelolaan informasi antar perangkat daerah kabupaten dan kecamatan;
Merencanakan kebutuhan SDM serta perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi di bidang persandian dan pengamanan inforemasi;
Melaksankan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang persandian dan pengamanan informasi;
Merencanakan operasional, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan komunikasi persadian;
Melaksanakan sistem pengendalian intern;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan.
SEKSI TATA KELOLA PERSANDIAN, mempunyai tugas :
Perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
Penyusunan peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi;
Penyusunan peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
Pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik pemerintah daerah;
Pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
Pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
Pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
Penyiapan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
Peningkatan kesadaran pengamanan informasi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
Pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
Pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
Pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
Koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
Melaksanakan sistem pengendalian intern;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan.
SEKSI OPERASIONAL PENGAMANAN PERSANDIAN mempunyai tugas :
Penyusunan peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
Pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
Penyiapan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten dan komunikasi sandi antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Penyiapan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten dan komunikasi sandi antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Penyiapan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten dan komunikasi sandi antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten dan hubungan komunikasi antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Koordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten dan antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
Pengamanan informasi elektronik;
Pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
Pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
Koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
Melaksanakan sistem pengendalian intern;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan.
SEKSI PENGAWASAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN INFORMASI, mempunyai tugas :
Penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
Penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten dan antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
Penyiapan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
Penyiapan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten dan antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Penyiapan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
Pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian di seluruh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten dan antar Kecamatan di lingkungan Kabupaten;
Pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi di seluruh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
Melaksanakan sistem pengendalian intern;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan.