Jelang Batas Akhir, Dirjen PPI Jelaskan Mekanisme Pemblokiran Bertahap

Oleh : diskominfosan | 27 Februari 2018 | Dibaca : 618 Pengunjung


Jelang Batas Akhir, Dirjen PPI Jelaskan Mekanisme Pemblokiran Bertahap

Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan mekanisme pemblokiran bretahap Program Registrasi Kartu Prabayar di depan para mahasiswa ITB, Senin, (26/02/2018) 

Bandung, Kominfo – Menjelang batas akhir Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftarkan ulang kartu prabayarnya agar terhindar dari pemblokiran bertahap.

“Registasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. 28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 februari itu dihitung, jika selama 30 hari tidak melakukan registrasi, maka akan diblokir outgoing call dan sms. Lalu 15 hari setelahnya, jikas masih belum melakukan registrasi, akan dilakukan pemblokiran incoming call dan sms. Jika sampai 15 hari setelahnya juga belum registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” jelas Dirjen Ramli dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital "Awareness Registrasi Nomor HP" di Aula Timur Institut Teknologi Bandung, Senin (26/02/2018).

Hal itu dipertegas Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys. “Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun walaupun sms keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar,” tegas Merza.

Merza berharap tidak ada pelanggan yang terkena pemblokiran total. “Jika sampai terakhir belum juga, mohon maaf nomornya akan dimatikan. Mudah-mudahan tidak ada yang sampai ke tahap ini,” tuturnya.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS

I Nyoman Murditha, S.Kom.,M.Eng