Plt Kadis Kominfosan Bangli Membuka Acara Literasi Digital : Waspada Terhadap Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Media Sosial

Oleh : | 01 Oktober 2025 | Dibaca : 282 Pengunjung


Plt Kadis Kominfosan Bangli Membuka Acara Literasi Digital : Waspada Terhadap Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Media Sosial

Literasi Digital : Waspada Terhadap Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Media Sosial"

Bangli, Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital Dinas Komunikasi  Informatika dan Persandian(Diskominfosan) Kabupaten Bangli bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali,  dan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Provinsi Bali, menyelenggarakan kegiatan Literasi Digital dengan tema “Mewaspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Media Sosial”.Kegiatan literasi digital ini menghadirkan narasumber dari  RTIK Provinsi Bali, yang diikuti oleh Paiketan Krama Istri (Pakis), Yowana dan Prajuru Desa Adat se kota Bangli. Acara ini dilaksanakan di ruang rapat Krisna  pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Plt Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli I Nyoman Murditha dalam sambutannya menyampaikan bahwa di era digital ini, kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya yang mengintai. Judi online dan pinjaman online yang kini dapat diakses dengan mudah sedang marak terjadi di masyarakat, dan fenomena ini membawa dampak negatif, mulai dari kerugian finansial hingga masalah kesehatan mental dan Keluarga “Untuk itu, mari kita tingkatkan kesadaran kita dan saling mengingatkan agar tidak terjerumus ke dalam praktik yang merugikan ini,” ungkap Murditha 

Sementara itu, I Gede Putu Krisna Juliharta dari RTIK Provinsi Bali menyampaikan materi “Etika Digital dan Waspada Judi Online di Media Sosial”. Dalam paparannya, ia menjelaskan tentang bahaya judi online serta cara mencegah terjerumus ke dalam praktik tersebut dengan menjaga informasi pribadi dan selektif dalam memilih aplikasi. Serta Masyarakat perlu mewaspadai judi online dan pinjaman online ilegal yang marak di media sosial karena dapat menyebabkan kerugian finansial, tekanan mental, ancaman keamanan data, bahkan tindak kriminalitas,Terang nya. 

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin cakap dalam menghadapi tantangan digital, serta mampu melindungi diri dari jeratan pinjaman online ilegal dan judi online yang marak tersebar melalui media sosial. Literasi digital ini menjadi langkah konkret dalam membangun masyarakat yang lebih bijak, berani berkata “tidak” terhadap kejahatan digital, dan semakin tangguh di era teknologi informasi.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS

I Nyoman Murditha, S.Kom.,M.Eng