Oleh : dishubkominfo | 14 April 2016 | Dibaca : 2396 Pengunjung
|
|
| Surat Edaran Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bangli Dengan Kepolisian Resort Bangli |
Pembatasan Beban Lalu Lintas pada ruas jalan Penelokan - Kedisan – Toyobungkah - Culali
I. Pengoperasian Angkutan Barang :
1. Angkutan Barang dengan JBB 4000 Kg keatas turun melalui jalur penelokan dan naik melalui jalur Culali ( yang diatur dengan rambu lalu lintas )
2. Angkutan Barang dengan JBB 4000 kg keatas dilarang naik melalui jalur Kedisan – Penelokan ( yang diatur rambu Lalu Lintas )
3. Angkutan Barang dengan JBB 4000 keatas dilarang turun dijalur Batur – Culali (yang diatur dengan rambu lalu lintas )
II. Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku ( Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4 huruf a.)
Perkuat Basis Data Daerah, Pemkab Bangli dan BPS Teken Komitmen Bersama Sukseskan Sensus Ekonomi 2026.
266Pemkab Bangli Sosialisasikan Portal Perlinsos kepada Aparatur Kewilayahan
220Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan
434Akselerasi Reformasi Birokrasi, Pemkab Bangli Gelar Bimtek Zona Integritas Bersama Kemenpan-RB Tahun 2026
475Bangli Uji Coba Terbatas Portal Perlindungan Sosial Digital untuk Calon Penerima PKH dan Bantuan Sosial.
KEPALA DINAS
I Nyoman Murditha, S.Kom.,M.Eng