Oleh : dishubkominfo | 14 April 2016 | Dibaca : 2357 Pengunjung
|
|
| Surat Edaran Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bangli Dengan Kepolisian Resort Bangli |
Pembatasan Beban Lalu Lintas pada ruas jalan Penelokan - Kedisan – Toyobungkah - Culali
I. Pengoperasian Angkutan Barang :
1. Angkutan Barang dengan JBB 4000 Kg keatas turun melalui jalur penelokan dan naik melalui jalur Culali ( yang diatur dengan rambu lalu lintas )
2. Angkutan Barang dengan JBB 4000 kg keatas dilarang naik melalui jalur Kedisan – Penelokan ( yang diatur rambu Lalu Lintas )
3. Angkutan Barang dengan JBB 4000 keatas dilarang turun dijalur Batur – Culali (yang diatur dengan rambu lalu lintas )
II. Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku ( Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4 huruf a.)
Wujudkan Indonesia Emas 2045 dari Desa, Pemkab Bangli Canangkan Program "Desa Cantik" 2026
451Potong Rantai Distribusi, Pemkab Bangli Gelar Pasar Tani di HUT ke-822
444Pemerintah Kabupaten Bangli dan FPRB Tanam 150 Pohon, Peringati HUT ke-822 dengan Aksi Pelestarian Alam
729BANGLI FASHION PARADE 2026. Mengangkat Pesona Kain Tenun Ikat Tradisional Bali ke Panggung Casual Modern
704Semarak HUT Bangli ke-822. Ny. Sariasih Sedana Arta Buka Lomba Mewarnai dan Pentas Kreativitas PAUD
KEPALA DINAS
I Nyoman Murditha, S.Kom.,M.Eng